Hukum Onani (PMO) dalam Islam menurut 4 Mazhab
Hukum onani (PMO) dalam Islam: Syafi'i dan Maliki mengharamkan, Hanafi dan Hanbali memberi pengecualian darurat. Dalil, dosa PMO, dan jalan keluarnya.
Tim Nafs
· 10 menit baca
Hukum onani (PMO) dalam Islam menurut mayoritas ulama adalah haram. Mazhab Syafi’i dan Maliki mengharamkannya dengan dalil QS Al-Mu’minun 23:5–7. Mazhab Hanafi dan Hanbali juga melarangnya, tetapi memberi pengecualian darurat bagi orang yang takut terjerumus zina dan belum mampu menikah. Sebagian ulama, termasuk fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah, menilainya makruh.
Nafs tidak mengeluarkan fatwa. Halaman ini merangkum apa yang ditulis rujukan Indonesia, terutama NU Online dan Suara Muhammadiyah, lengkap dengan tautannya. Untuk keadaan pribadi Anda, tanyakan kepada ustaz atau ulama yang tepercaya.
Catatan istilah: di sini PMO berarti pornografi, masturbasi, dan orgasme, istilah yang dipakai banyak orang yang ingin berhenti. Di dunia kesehatan, PMO juga singkatan dari Pengawas Minum Obat (pendamping pasien TBC); itu bukan topik halaman ini.
Hukum yang jelas paling berguna jika diikuti langkah nyata. Bagi banyak orang, PMO dimulai dari HP: video sugestif, pencarian, lalu situs dewasa. Tutup jalur pemicu itu di HP dengan Nafs. Di Android, Guard di Nafs juga memblokir situs dewasa yang dikenal di browser yang didukung; di iPhone (iOS 16 atau lebih baru), Nafs menyalakan filter konten dewasa Apple untuk Safari dan tampilan web di dalam aplikasi, ditambah daftar blokir Nafs sendiri.
Apa itu onani (istimna’) dalam fikih?
Dalam kitab fikih, onani disebut istimna’, yaitu mengeluarkan mani dengan cara selain jimak (bersenggama). Rumaysho, mengutip kitab I’anatuth Thalibin, menjelaskan bahwa istilah ini mencakup mengeluarkan mani dengan tangan sendiri (Rumaysho: Hukum Onani).
Halaman ini membahas onani yang dilakukan sendiri. Hukum bermesraan dengan pasangan yang sah dibahas tersendiri oleh para ulama; NU Online mencatat bahwa mayoritas ulama membolehkannya selama tidak ada penghalang seperti haid, nifas, puasa, atau iktikaf (NU Online).
Dalil Al-Qur’an: QS Al-Mu’minun 23:5–7
Ayat yang paling sering dijadikan dalil adalah sifat orang beriman yang beruntung dalam surah Al-Mu’minun:
Arab: وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Artinya (terjemahan Kemenag): “dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS Al-Mu’minun 23:5–7)
Ulama yang mengharamkan onani memahami “mencari di balik itu” sebagai setiap penyaluran syahwat di luar pasangan yang sah, termasuk dengan tangan sendiri. NU Online juga menyebut QS An-Nur 24:33 sebagai dalil mazhab Syafi’i: “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”
Dalil hadis yang dipakai mazhab Maliki adalah pesan Rasulullah ﷺ kepada para pemuda: siapa yang mampu menikah, hendaklah menikah, karena itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan; siapa yang belum mampu, hendaklah berpuasa, karena puasa menjadi pengekang baginya (HR Bukhari 5066). Menurut uraian NU Online, Nabi ﷺ tidak menyebut onani sebagai jalan keluar padahal lebih mudah daripada puasa, dan diamnya beliau dijadikan dalil keharamannya.
Hukum onani menurut 4 mazhab
Ringkasan berikut mengikuti artikel NU Online “Onani dan Masturbasi Menurut Hukum Islam” (M. Tatam Wijaya, 2019), dengan catatan dari fatwa Suara Muhammadiyah.
| Mazhab | Hukum onani sendiri | Alasan dan catatan |
|---|---|---|
| Syafi’i | Haram | Dalil QS Al-Mu’minun 23:5–7 dan QS An-Nur 24:33. NU Online mencatat dosanya lebih ringan daripada zina. |
| Maliki | Haram | Hadis anjuran menikah atau berpuasa; Nabi ﷺ tidak menganjurkan onani. |
| Hanafi | Haram jika untuk membangkitkan atau menuruti syahwat; boleh jika syahwat sangat kuat, tidak ada pasangan yang sah, dan tujuannya hanya meredakan agar tidak berzina | Kaidah memilih mudarat yang lebih ringan. Ibnu ‘Abidin bahkan menilainya wajib bila dengan itu seseorang pasti terhindar dari zina. |
| Hanbali | Haram, kecuali takut terjerumus zina atau takut membahayakan kesehatan, sementara belum punya istri dan belum mampu menikah | Pengecualian darurat; penjelasannya di bagian berikut. |
| Pendapat lain | Makruh | Ibnu Hazm dan sebagian ulama Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali (NU Online). Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah: makruh, dalam kondisi tertentu boleh, tetapi tidak boleh rutin. |
Penulis NU Online menilai dalil mazhab Syafi’i dan Maliki lebih kuat. Fatwa Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (disidangkan tahun 2010) menyimpulkan bahwa onani makruh karena tidak etis dan tidak pantas, boleh dalam kondisi tertentu, tetapi tidak boleh dilakukan secara rutin atau terus-menerus. Rumaysho (Muhammad Abduh Tuasikal) menilai pendapat yang mengharamkan lebih kuat.
Rujukan-rujukan merangkum pendapat tiap mazhab dengan rincian yang tidak selalu sama. Di Indonesia, mazhab Syafi’i paling banyak diikuti. Satu hal disepakati semua rujukan di atas: tidak ada yang membenarkan onani sebagai kebiasaan.
Pengecualian darurat: bolehkah onani untuk menghindari zina?
Pertanyaan ini sering muncul sebagai “hukum PMO untuk menghindari zina”. Pengecualian dalam mazhab Hanafi dan Hanbali sempit:
- Syaratnya berat. Menurut NU Online, pengecualian itu untuk orang yang benar-benar khawatir terjerumus zina (atau, dalam mazhab Hanbali, khawatir atas kesehatannya), tidak memiliki pasangan yang sah, dan belum mampu menikah.
- Bukan izin untuk kebiasaan. Rumaysho, mengutip IslamWeb, menyebut bahwa orang yang terpaksa memilih mudarat yang lebih ringan tetap meyakininya sebagai dosa, lalu bertobat dan memperbanyak istigfar. Fatwa Muhammadiyah juga melarang melakukannya secara rutin.
- Tidak mencakup pornografi. Pengecualian itu membahas onani, bukan menonton. Menurut Fatwa MUI tentang pornografi, melihat adegan atau gambar seksual hukumnya haram; sumbernya ada di panduan berhenti nonton film dewasa.
- Ada jalan yang dianjurkan lebih dulu. Imam Ahmad, dalam salah satu pendapatnya, tetap mengharamkannya meski khawatir zina, karena puasa sudah menjadi penggantinya (Rumaysho).
Karena pengecualian ini menyangkut keadaan pribadi, tanyakan langsung kepada ustaz tepercaya, bukan memutuskannya sendiri saat dorongan sedang kuat.
Dosa PMO: seberapa besar, dan bisakah diampuni?
Banyak orang mencari “dosa PMO sebesar apa” karena takut. Yang bisa dikatakan dari sumber di atas:
- Menurut uraian NU Online tentang mazhab Syafi’i, dosa onani lebih ringan daripada zina, tetapi tetap dosa.
- Dalam PMO, onani biasanya didahului menonton pornografi, yang dihukumi haram tersendiri oleh MUI. Jadi ada dua hal yang perlu ditinggalkan, bukan satu.
- Tidak ada dosa yang terlalu besar untuk ampunan Allah. Allah berfirman, “Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya” (QS Az-Zumar 39:53).
Rasulullah ﷺ bersabda bahwa Allah lebih gembira dengan tobat hamba-Nya daripada seseorang yang menemukan kembali untanya yang hilang di padang pasir (HR Bukhari 6309). Syarat tobat, doa tobat, dan salat taubat ada di panduan cara taubat dari PMO.
Hukum setelah PMO: mandi wajib, salat, dan puasa
Hukum onani juga menyentuh ibadah lain:
- Mandi wajib. Jika mani keluar, seseorang menjadi junub dan wajib mandi sebelum salat. Langkahnya, termasuk niat dan cara mandi wajib setelah PMO, ada di panduan setelah PMO.
- Salat tetap wajib. Rasa malu tidak menggugurkan salat. Mandilah, lalu salat seperti biasa.
- Puasa. Onani yang sampai keluar mani pada siang hari membatalkan puasa menurut mayoritas ulama. Rinciannya, termasuk qadha dan kafarat, ada di panduan apakah onani (PMO) membatalkan puasa.
Langkah praktis setelah mengetahui hukumnya
Mengetahui hukum adalah awal, bukan akhir. Nasihat para ulama di atas hampir sama: menikah bagi yang mampu, berpuasa bagi yang belum, mendekatkan diri kepada Allah, menyibukkan diri dengan hal bermanfaat, dan menjauhi pemicu. Dalam bahasa sehari-hari:
- Bertobat sekarang, bukan setelah “sekali lagi”. Berhenti, menyesal, beristigfar, dan bertekad tidak mengulangi.
- Jaga pandangan di layar. Allah memerintahkan orang beriman menjaga pandangan dan memelihara kemaluan (QS An-Nur 24:30). Di HP, itu berarti berhenti mengikuti akun sugestif dan menutup aplikasi yang biasa memulai siklus.
- Berpuasa sunnah, misalnya Senin dan Kamis, seperti anjuran hadis di atas.
- Ubah tempat dan jam. Jangan membawa HP ke tempat tidur atau kamar mandi; isi daya di ruang bersama.
- Siapkan rencana untuk dorongan berikutnya: kunci layar, berdiri, keluar dari tempat sepi, berwudu, lalu lakukan hal lain selama sepuluh menit. Rencana lengkapnya ada di cara mengendalikan dorongan seksual.
- Libatkan orang lain. Teman tepercaya, pasangan, atau ustaz. Jika perilaku ini terasa kompulsif atau mengganggu hidup, konselor atau terapis berlisensi dapat membantu di samping dukungan spiritual. Tanda-tandanya ada di ciri-ciri kecanduan PMO dan efeknya.
Pasang penghalang pada aplikasi pemicu dengan Nafs. Di Android, Guard di Nafs juga memblokir domain situs dewasa yang dikenal di browser yang didukung. Di iPhone (iOS 16 atau lebih baru), Nafs melindungi aplikasi pilihan dan, dengan izin Durasi Layar, menyalakan filter konten dewasa Apple untuk Safari dan tampilan web di dalam aplikasi, ditambah daftar blokir Nafs sendiri. Nafs bukan pemblokir seluruh internet, jadi tetap gunakan lapisan lain dan akuntabilitas untuk perlindungan yang lebih luas.
Cara Nafs membantu Anda menjauhi PMO
Al-Qur’an tidak hanya melarang zina; Al-Qur’an melarang mendekatinya (QS Al-Isra’ 17:32). Menjauhi jalan menuju dosa adalah cara menjalankan tekad tobat, dan bagi banyak orang jalan itu ada di HP. Nafs adalah salah satu cara menutupnya. Agama tidak mewajibkan aplikasi ini, dan tidak ada aplikasi yang menjamin hasil.
Yang akan Anda lakukan di Nafs:
- Pilih aplikasi pemicu di tab Benteng (iPhone dan Android). Aplikasi itu terkunci. Ibadah seperti membaca Al-Qur’an, zikir, doa, dan salat mengembalikan waktu layar untuk aplikasi biasa yang Anda izinkan. Konten dewasa tidak pernah menjadi sesuatu yang bisa “dibuka” dengan ibadah.
- Aktifkan perlindungan situs dewasa. Di Android, Guard memblokir domain situs dewasa yang dikenal di browser yang didukung setelah izin Aksesibilitas diberikan. Di iPhone (iOS 16 atau lebih baru), Nafs menyalakan filter konten dewasa Apple untuk Safari dan tampilan web di dalam aplikasi dengan izin Durasi Layar, ditambah daftar blokir Nafs sendiri. Cakupannya bergantung pada browser dan perangkat; perlindungan ini tidak memfilter setiap feed di dalam aplikasi, setiap browser, atau perangkat lain.
- Gunakan bantuan saat dorongan datang (iPhone dan Android). Ketuk tombol “Aku merasakan godaan” di layar Hari Ini atau di tab Benteng. Tombol itu membuka alat penyelamat dengan timer 10 menit untuk membantu Anda melewati gelombang dorongan.
- Nyalakan “Kunci aplikasi saat waktu salat” (Android). Aplikasi yang terkunci berhenti selama 15 menit di setiap waktu salat sampai Anda mencatat salat.
- Ikuti kursus pemulihan singkat (iPhone dan Android), seperti “Tame Your Nafs” (judul dan isi kursus saat ini berbahasa Inggris), untuk memahami nafsu, bertahan dari dorongan, dan membangun kembali kebiasaan.
- Aktifkan Niat Baja (iPhone dan Android, Pro). Mematikan perlindungan di dalam Nafs memerlukan jeda pendinginan 24 jam, sehingga keputusan saat dorongan memuncak tidak langsung berlaku.
Nama Guard hanya dipakai di Android, dan kunci aplikasi saat waktu salat saat ini hanya ada di Android. Periksa perlindungan di HP Anda setelah pengaturan. Pemblokir yang bisa Anda matikan sendiri juga bisa Anda lewati, jadi libatkan orang tepercaya, misalnya untuk memegang kode Durasi Layar, atau tambahkan lapisan perlindungan lain.
Nafs gratis diunduh dengan pembelian opsional di dalam aplikasi. Paket dan batas fitur berbeda menurut platform dan wilayah. Lihat cara kerja Nafs untuk berhenti PMO.
Pertanyaan singkat
Apakah onani termasuk dosa besar?
Ulama berbeda dalam menggolongkannya. Menurut uraian NU Online tentang mazhab Syafi’i, dosanya lebih ringan daripada zina, tetapi tetap haram dan perlu ditobati. Yang jelas dari semua rujukan: jangan meremehkannya dan jangan pula berputus asa. Untuk penggolongan yang tepat, tanyakan kepada ustaz.
Apakah hukum onani bagi perempuan sama?
Ya. NU Online menyimpulkan bahwa mayoritas ulama memandang onani, baik oleh laki-laki maupun perempuan, sebagai perbuatan tercela dan melampaui batas. Jika mani keluar, perempuan juga wajib mandi, seperti dijelaskan di panduan setelah PMO.
Bagaimana jika PMO tapi tidak keluar mani?
Rumaysho menjelaskan bahwa jika mani tidak keluar, mandi wajib tidak diwajibkan. Namun perbuatannya tetap termasuk yang dibahas dalam hukum di atas, dan menonton pornografi tetap haram menurut MUI. Jangan menjadikan “tidak keluar” sebagai celah; tobat dan tutup pemicunya.
Apakah dosa PMO bisa diampuni?
Bisa. Allah mengampuni dosa-dosa semuanya bagi yang bertobat (QS Az-Zumar 39:53). Bertobatlah dengan sungguh-sungguh, perbanyak kebaikan, dan ubah keadaan yang membuatnya mudah terulang.
Panduan apa yang terkait?
Baca cara taubat dari PMO dan doa tobatnya, langkah setelah PMO: mandi wajib dan sholat, dan apakah onani (PMO) membatalkan puasa. Untuk memasang penghalang di HP, lihat aplikasi untuk berhenti PMO.
Buat penghalang antara dorongan dan ketukan berikutnya.
Gunakan Nafs untuk memblokir aplikasi pemicu pilihan dan arahkan jeda itu menuju Al-Qur’an, zikir, doa, atau salat. Untuk situs dewasa, gunakan juga filter perangkat atau filter khusus dan dukungan orang tepercaya.
Blokir aplikasi pemicu pertama dengan NafsNafs bukan terapi dan tidak memblokir semua situs. Cakupan bergantung pada platform, browser, izin, dan versi aplikasi saat ini.